A. PENGERTIAN LUQATHAH
Luqathah yaitu barang yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki seseorang yakni barang tersebut ditinggal oleh pemiliknya dan tidak diketahui dimana dan siapa pemiliknya.
Contoh : Telah ditemukan barang berupa cincin emas 10 gram di jalan raya.
Hadist Nabi SAW :
Artinya :
"Dari Zaid bin Khalid:sesungguhnya Nabi SAW, ditanya tentang Luqathah (Barang temuan) emas dan perak, maka Nabi SAW. bersabda:Hendaklah engkau ketahui tempatnya dan ikatanya, kemudian beritahukanlah selama satu tahun, maka jika datang yang mempunyainya, maka berikanlah kepadanya, dan kecuali apabila sudah satu tahun tidak datang, maka terserah kepadanya."(HR.Bukhari dan Muslim)
B. HUKUM LUQATHAH
Dalam hal luqathah ini ada tiga hukum yaitu:
1. Wajib, apabila terhadap barang tersebut dalam keyakinannya jika tidak diambil akan hilang dan
sia-sia.
2. Sunat, apabila orang yang menemukan itu percaya kepada diri sendiri bahwa ia sanggup
memeliharanya sebagaimana mestinya.
3. Makruh, apabila orang yang menemukan itu tidak percaya kepada dirinya sendiri bahwa ia
khawatir dengan adanya barang tersebut ia akan berkhianat di kemudian hari.
C. KEWAJIBAN ORANG YANG MENEMUKAN BARANG
1. Dia harus menyimpan dan memelihara dengan baik.
2. Dia harus memeberitahukan kepada umum tentang penemuan barang
Nabi SAW bersabda:
Artinya:
"Barang siapa yang menyimpan barang yang hilang, maka dia itu termasuk tersesat, kecuali
apabila memberitahukan kepada umum dengan pemberitahuan yang luas."(HR.Muslim)
3. Dia wajib menyerahkan barang temuan tersebut kepada yang punya apabila diminta dan telah
menunjukkan ciri-cirinya dengan tepat.
Nabi SAW bersabda:
Artinya:
"Maka jika datang orang yang memepunyai barang tersebut, maka dialah yang lebih berhak
atas barang itu." (HR. Imam Ahmad)
0 komentar:
Posting Komentar