skip to main | skip to sidebar

Sabtu, 01 Oktober 2011

HADHANAH


1. PENGERTIAN HADHANAH 

     Yaitu kegiatan mengasuh anak yang belum dapat mengurus diri mereka sendiri karen aumur mereka masih kecil

2.  YANG BERHAK MENGASUH ANAK
a. Yang lebih berhak  mengasuh anak yang belum dapat mengurus dirinya adalah ibunya.  
b. Namun  jika yang menasuh itu bukan orang tuanya sendiri tapi orang lain, maka labih     di utamakan yang perempuan daripada yang laki-laki, jika keduanya dengan anak     mempunyai derajat kekeluargaan yang sama. Tetapi jika ada yang lebih dekat derajat     kekeluargaanya, maka yang lebih dekat itu yang diutamakan
c. Jika anak sudah bisa mengurus dirinya sendiri (besar) atau berumur lebih dari 15tahun,     maka kepengurusan anak ini diserahkan kepada yang lebih pandai dalam mendidik anak,     apakah ibunya atau bapaknya. Untuk mrnrtukannya, harus melalui penelitian dari orang     yang ahlu untuk urusan ini. Apabila hasilnya seimbang, maka anak boleh memilih kepada     siapa anak lebih senang untuk mengikuti.
3. SYARAT-SYARAT ORANG YANG MENJADI PENGASUH
a. Baligh dan berakal
b. Merdeka
c. Orang itu menjalankan agama
d. Orang yang dapat menjaga kehormatan dirinya
e. Orang itu dapat dipercaya
f. Orang itu tetap dalam negeri anak yang dididiknya g. Perempuan itu tidak bersuami, jika bersuami     maka pengasuhan anak diserahkan kepada keluarga dari anak itu     

3 komentar:

  1. Terima kasih infonya ...
    izin ambil untuk bahan kuliah...

  2. kunjungi juga my blog ya.... jaymind18.blogspot.com ....

  3. Mantap sis blognya...

Posting Komentar