Yaitu kegiatan mengasuh anak yang belum dapat mengurus diri mereka sendiri karen aumur mereka masih kecil
2. YANG BERHAK MENGASUH
ANAK
a. Yang lebih berhak
mengasuh anak yang belum dapat mengurus dirinya adalah ibunya.
b. Namun jika yang
menasuh itu bukan orang tuanya sendiri tapi orang lain, maka labih di
utamakan
yang perempuan daripada yang laki-laki, jika keduanya dengan anak mempunyai
derajat kekeluargaan yang sama. Tetapi jika ada yang lebih dekat derajat kekeluargaanya, maka yang lebih dekat itu yang diutamakan
c. Jika anak sudah bisa mengurus dirinya sendiri (besar)
atau
berumur lebih dari 15tahun, maka kepengurusan anak ini diserahkan kepada
yang
lebih pandai dalam mendidik anak, apakah ibunya atau bapaknya. Untuk
mrnrtukannya, harus melalui penelitian dari orang yang ahlu untuk urusan
ini.
Apabila hasilnya seimbang, maka anak boleh memilih kepada siapa anak
lebih
senang untuk mengikuti.
3. SYARAT-SYARAT ORANG
YANG MENJADI PENGASUH
a. Baligh dan berakal
b.
Merdeka
c. Orang itu menjalankan agama
d.
Orang yang dapat menjaga kehormatan dirinya
e.
Orang itu dapat dipercaya
f. Orang itu tetap dalam negeri anak yang
dididiknyag. Perempuan itu tidak
bersuami, jika bersuami maka
pengasuhan anak diserahkan kepada keluarga dari anak itu
3 komentar:
Terima kasih infonya ...
izin ambil untuk bahan kuliah...
kunjungi juga my blog ya.... jaymind18.blogspot.com ....
Mantap sis blognya...
Posting Komentar