1. PENGERTIAN DIYAT
Yaitu Sejumlah harta yang wajib diberikan dari pihak pembunuh atau perusak anggota tubuh kepada pihak yang terbunuh atau yang dirusak anggota tubuhnya.
2. MACAM-MACAM DIYAT
a. Diyat Mughallazhah
Yaitu denda berat berupa 100 ekor unta yang terdiri dari
Yaitu denda berat berupa 100 ekor unta yang terdiri dari
- 30 ekor unta hiqqah(unta betina berumur 3-4tahun)
- 30 ekor unta jadz'ah(unta betina berumur 4-5tahun)
- 40 ekor unta khilfah(unta betina yang telah hamil)
Diyat Mughallazhah wajib diberikan dari pihak pembunuh kepada keluarga terbunuh dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan keluarga yang dibunuh memaafkan kepada
keluarga pembunuh.
2. Diyat Mughallazhah dikenakan pada pembunuhan seperti sengaja.
3. Diyat Mughallazhah harus dibayarkan pada pembunuhan tersalah yang terjadi di tanah Haram
pada bulan-bulan Haram atau pembunuhan terhadap mahram pembunuh sendiri.
pada bulan-bulan Haram atau pembunuhan terhadap mahram pembunuh sendiri.
b. Diyat Mukhaffafah
Yaitu denda ringan berupa 100 ekor unta yang terdiri dari
- 20 ekor unta hiqqah
- 20 ekor unta jadz-ah
- 20 ekor unta bintu labuun(unta betina yang berumur lebih dari dua tahun)
- 20 ekor unta ibnu labun(unta jantan yang berumur lebih dari dua tahun)
- 20 ekor unta bintu makhadh(unta betina yang berumur dari dua tahun)
Diyat mukhaffafah adalah merupakan hukuman bagi pembunuh tersalah atau tidak sengaja yang dibebankan pembunuh dan diserahkan kepada keluarga terbunuh.
c. Diyat bagi perusak anggota badan
1. Berupa diyat sempurna dengan diyat unta sebanyak 100 ekor, apabila perusak anggota badan
ini memotong dua tangan, atau dua kaki, atau hidung, dua telinga, menghilangkan dua mata,
lidah, dua bibir, menghilangkan suara, penglihatan, pendengaran, penciuman, akal, memotong
kemaluan, atau memotong dua butir pelir. Pelaku perusakan anggota badan ini harus di qishash,
tetapi apabila perusak anggota dimaafkan ia harus membayar satu diyat denda penuh.
ini memotong dua tangan, atau dua kaki, atau hidung, dua telinga, menghilangkan dua mata,
lidah, dua bibir, menghilangkan suara, penglihatan, pendengaran, penciuman, akal, memotong
kemaluan, atau memotong dua butir pelir. Pelaku perusakan anggota badan ini harus di qishash,
tetapi apabila perusak anggota dimaafkan ia harus membayar satu diyat denda penuh.
2. Berupa setengah diyat apabila perusak anggota badan berupa pemotongan salah satu dari dua
anggota tubuh. Hal ini dapat dicontohkan seperti memotong satu kaki saja, memotong satu
tangan saja
anggota tubuh. Hal ini dapat dicontohkan seperti memotong satu kaki saja, memotong satu
tangan saja
0 komentar:
Posting Komentar