A. PENGERTIAN NIKAH
Yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan itu.
B. HUKUM NIKAH
1. Sunnah, bagi yang berkehendak dan baginya mempunyai biaya sehingga dapat memberikan
nafkah kepada istrinya dan keperluan-keperluan lain yang mesti dipenuhi
2. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan
terjerumus dalam perzinaan.
3. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakn pernikahan karena tidak mampu
memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain karena lemah syahwat.
4. Haram, bagi orang ingin menikahi seseorang dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia-
nyiakanya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memebrikan belanja
kepada istrinya, sedang nafsu tidak mendesak.
5. Mubah, bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera nikah atau yang
mengharamkanya
C. TUJUAN PERNIKAHAN
1. Untuk membina rumah tangga yang serasi dan penuh limpahan kasih sayang
2. Untuk memperoleh keturunan yang sah
3. Menjaga kehormatan dan harkat kemanusiaan
D. PERSIAPAN PELAKSANAAN NIKAH
1. Usia nikah
2. BIaya kehidupan
3. Pekerjaan
4. Pengetahuan/Pendidikan
5. Rukun nikah dan Syarat Masing-masing
6. Mahar
7. Sunah dalam Akad nikah
a. Khutbah Nikah
b. Doa untuk kedua mempelai
c. Walimah
E. RUKUN NIKAH DAN SYARATNYA MASING-MASING
1. Calon suami
a. Islam
b. Tidak dipaksa
c. Bukan mahram calon istri
d. Tidak sedang melaksanakn ibadah haji atau umrah
2. Calon Istri
a. Islam
b. Bukan mahram dari calon suami
c. Tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah
3. Wali
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Adil
e. Laki-laki
f. Mempunyai hak untuk menjadi wali
4. Dua orang saksi
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Adil
e. Laki-laki
f. Mengerti maksud akad nikah
5. Ijab dan Qabul
Yang dimaksud dengan ijab adalah perkataandari pihak wali perempuan seperti kata wali : "Saya nikahkan engkau dengan saya yang bernama ..... ". Yang dimaksud dengan Qabul adalah jawaban laki-laki dalam menerima ucapan wali perempuan. Contoh ucapan mempelai laki-laki: "Saya terima untuk menikahi.... "
Syarat-sayarat ijab dan qabul ialah :
a. Dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahannya: dengan demikian ijab dan qabul ini tidak sah jika
menggunakan kata yang lain
menggunakan kata yang lain
b. Ada peersesuaian antara ijab dan qabul.
c. Berturut-turut, artinya antara ijab dan qabul itu tidak terselang waktu lama.
d. Tidak memakai syarat yang dapat menghalangi kelangsunga pernikahan.
F. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Dengan adanya pernikahan maka dapat menimbulkan hak dan kewajiban di antara suami istri. Kewajiban suami adalah hak bagi istri dan begitu juga sebaliknya kewajiban istri merupakan hak bagi suami.
1. Kewajiban Suami
a. Suami wajib membayar mahar
b. Suami wajib memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya berupa pemberian pangan, sandang dan papan
c. Suami wajib menggauli istri dengan penuh kasih sayang
d. Memimpin dan membimbing seluruh keluarga ke jalan yang benar
2. Kewajiban Istri
a. Istri wajib taat dan patuh kepada suami
b. Istri harus menjaga dirinya, kehormatannya dan rumah tangganya
c. Menggunakan nafkah yang diberikan oleh suami dengan sebaik-baiknya
d. Istri berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga baik secara lahir atau batin
3. Kewajiban bersama suami istri
a. Memelihara anak-anak dengan penuh tanggung jawab(jasmani dan rohani)
b. Berbuat baik kepada familili, baik dari keluarga suami maupun keluarga istri dan kaum kerabat yang lain.
c. Saling bantu membantu dan saling memberikan kasih sayang antara suami istri sesuai dengan tuntunan islam
d. Saling menutupi kekurangan dan kesalahan dalam rumah tangga dan selalu berusaha menjaga keutuhanya.
G. HIKMAH PERNIKAHAN
1. Pernikahan dapat menentramkan jiwa
2. Perkawinan dapat menghindarkan perbuatan maksiat
3. Mempermudah dalam pengumpulan harta