skip to main | skip to sidebar

Senin, 03 Oktober 2011

PERNIKAHAN

0 komentar

A. PENGERTIAN NIKAH

      Yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan itu.

B. HUKUM NIKAH

1. Sunnah, bagi yang berkehendak dan baginya mempunyai biaya sehingga dapat memberikan
    nafkah kepada istrinya dan keperluan-keperluan lain yang mesti dipenuhi
2. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan
    terjerumus dalam perzinaan.
3. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakn pernikahan karena tidak mampu
    memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain karena lemah syahwat.
4. Haram, bagi orang ingin menikahi seseorang dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia-
    nyiakanya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memebrikan belanja
    kepada istrinya, sedang nafsu tidak mendesak.
5. Mubah, bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera nikah atau yang
    mengharamkanya

C. TUJUAN PERNIKAHAN

1. Untuk membina rumah tangga yang serasi dan penuh limpahan kasih sayang
2. Untuk memperoleh keturunan yang sah
3. Menjaga kehormatan dan harkat kemanusiaan

D. PERSIAPAN PELAKSANAAN NIKAH

1. Usia nikah
2. BIaya kehidupan
3. Pekerjaan
4. Pengetahuan/Pendidikan
5. Rukun nikah dan Syarat Masing-masing
6. Mahar
7. Sunah dalam Akad nikah
     a. Khutbah Nikah
     b. Doa untuk kedua mempelai
     c. Walimah

E. RUKUN NIKAH DAN SYARATNYA MASING-MASING

1. Calon suami
a. Islam
b. Tidak dipaksa
c. Bukan mahram calon istri
d. Tidak sedang melaksanakn ibadah haji atau umrah

2. Calon Istri
a. Islam
b. Bukan mahram dari calon suami
c. Tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah

3. Wali
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Adil
e. Laki-laki
f. Mempunyai hak untuk menjadi wali

4. Dua orang saksi
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Adil
e. Laki-laki
f. Mengerti maksud akad nikah

5. Ijab dan Qabul
    Yang dimaksud dengan ijab adalah perkataandari pihak wali perempuan seperti kata wali : "Saya nikahkan engkau dengan saya yang bernama ..... ". Yang dimaksud dengan Qabul adalah jawaban laki-laki dalam menerima ucapan wali perempuan. Contoh ucapan mempelai laki-laki: "Saya terima untuk menikahi.... "

     Syarat-sayarat ijab dan qabul ialah :
a. Dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahannya: dengan demikian ijab dan qabul ini tidak sah jika 
    menggunakan kata yang lain
b. Ada peersesuaian antara ijab dan qabul.
c. Berturut-turut, artinya antara ijab dan qabul itu tidak terselang waktu lama.
d. Tidak memakai syarat yang dapat menghalangi kelangsunga pernikahan.

F. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI 

          Dengan adanya pernikahan maka dapat menimbulkan hak dan kewajiban di antara suami istri. Kewajiban suami adalah hak bagi istri dan begitu juga sebaliknya kewajiban istri merupakan hak bagi suami. 

1. Kewajiban Suami
a. Suami wajib membayar mahar 
b. Suami wajib memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya berupa pemberian pangan, sandang dan papan
c. Suami wajib menggauli istri dengan penuh kasih sayang
d. Memimpin dan membimbing seluruh keluarga ke jalan yang benar 
2. Kewajiban Istri
a. Istri wajib taat dan patuh kepada suami
b. Istri harus menjaga dirinya, kehormatannya dan rumah tangganya
c. Menggunakan nafkah yang diberikan oleh suami dengan sebaik-baiknya
d. Istri berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga baik secara lahir atau batin
3. Kewajiban bersama suami istri
a.  Memelihara anak-anak dengan penuh tanggung jawab(jasmani dan rohani)
b. Berbuat baik kepada familili, baik dari keluarga suami maupun keluarga istri dan kaum kerabat yang lain.
c. Saling bantu membantu dan saling memberikan kasih sayang antara suami istri sesuai dengan tuntunan islam
d. Saling menutupi kekurangan dan kesalahan dalam rumah tangga dan selalu berusaha menjaga keutuhanya.

G. HIKMAH PERNIKAHAN
1. Pernikahan dapat menentramkan jiwa
2. Perkawinan dapat menghindarkan perbuatan maksiat
3. Mempermudah dalam pengumpulan harta

DIYAT(DENDA)

0 komentar


1. PENGERTIAN DIYAT

           Yaitu Sejumlah harta yang wajib diberikan dari pihak pembunuh atau perusak anggota tubuh kepada pihak yang terbunuh atau yang dirusak anggota tubuhnya.

2. MACAM-MACAM DIYAT

a. Diyat Mughallazhah  

   Yaitu denda berat berupa 100 ekor unta yang terdiri dari
- 30 ekor unta hiqqah(unta betina berumur 3-4tahun)
- 30 ekor unta jadz'ah(unta betina berumur 4-5tahun)
- 40 ekor unta khilfah(unta betina yang telah hamil)

    Diyat Mughallazhah wajib diberikan dari pihak pembunuh kepada keluarga terbunuh dalam hal-hal sebagai  berikut:
1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan keluarga yang dibunuh memaafkan kepada
    keluarga pembunuh.
2. Diyat Mughallazhah dikenakan pada pembunuhan seperti sengaja.
3. Diyat Mughallazhah harus dibayarkan pada pembunuhan tersalah yang terjadi di tanah Haram 
    pada bulan-bulan Haram atau pembunuhan terhadap mahram pembunuh sendiri.

b. Diyat Mukhaffafah
   Yaitu denda ringan berupa 100 ekor unta yang terdiri dari
- 20 ekor unta hiqqah
- 20 ekor unta jadz-ah
- 20 ekor unta bintu labuun(unta betina yang berumur lebih dari dua tahun)
- 20 ekor unta ibnu labun(unta jantan yang berumur lebih dari dua tahun)
- 20 ekor unta bintu makhadh(unta betina yang berumur dari dua tahun)

   Diyat mukhaffafah adalah merupakan hukuman bagi pembunuh tersalah atau tidak sengaja yang dibebankan pembunuh dan diserahkan kepada keluarga terbunuh.

c. Diyat bagi perusak anggota badan

1. Berupa diyat sempurna dengan diyat unta sebanyak 100 ekor, apabila perusak anggota badan 
    ini memotong dua tangan, atau dua kaki, atau hidung, dua telinga, menghilangkan dua mata, 
    lidah, dua bibir, menghilangkan suara, penglihatan, pendengaran, penciuman, akal, memotong 
    kemaluan, atau memotong dua butir pelir. Pelaku perusakan anggota badan ini harus di qishash, 
   tetapi apabila perusak anggota dimaafkan ia harus membayar satu diyat denda penuh.

2. Berupa setengah diyat apabila perusak anggota badan berupa pemotongan salah satu dari dua 
    anggota tubuh. Hal ini dapat dicontohkan seperti memotong satu kaki saja, memotong satu 
    tangan saja
 

LUQATHAH(BARANG TEMUAN)

0 komentar

A. PENGERTIAN LUQATHAH

             Luqathah yaitu barang yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki seseorang yakni barang tersebut ditinggal oleh pemiliknya dan tidak diketahui dimana dan siapa pemiliknya. 

             Contoh : Telah ditemukan barang berupa cincin emas 10 gram di jalan raya.
Hadist Nabi SAW :
Artinya : 
"Dari Zaid bin Khalid:sesungguhnya Nabi SAW, ditanya tentang Luqathah (Barang temuan) emas dan perak, maka Nabi SAW. bersabda:Hendaklah engkau ketahui tempatnya dan ikatanya, kemudian beritahukanlah selama satu tahun, maka jika datang yang mempunyainya, maka berikanlah kepadanya, dan kecuali apabila sudah satu tahun tidak datang, maka terserah kepadanya."(HR.Bukhari dan Muslim)

B. HUKUM LUQATHAH

             Dalam hal luqathah ini ada tiga hukum yaitu:
1. Wajib, apabila terhadap barang tersebut dalam keyakinannya jika tidak diambil akan hilang dan
    sia-sia.
2. Sunat, apabila orang yang menemukan itu percaya kepada diri sendiri bahwa ia sanggup
    memeliharanya sebagaimana mestinya.
3. Makruh, apabila orang yang menemukan itu tidak percaya kepada dirinya sendiri bahwa ia
    khawatir dengan adanya barang tersebut ia akan berkhianat di kemudian hari.

C. KEWAJIBAN ORANG YANG MENEMUKAN BARANG

1. Dia harus menyimpan dan memelihara dengan baik.
2. Dia harus memeberitahukan kepada umum tentang penemuan barang
    Nabi SAW bersabda:
    Artinya:
   "Barang siapa yang menyimpan barang yang hilang, maka dia itu termasuk tersesat, kecuali   
    apabila memberitahukan kepada umum dengan pemberitahuan yang luas."(HR.Muslim)
3. Dia wajib menyerahkan barang temuan tersebut kepada yang punya apabila diminta dan telah
    menunjukkan ciri-cirinya dengan tepat.
    Nabi SAW bersabda:
    Artinya:
   "Maka jika datang orang yang memepunyai barang tersebut, maka dialah yang lebih berhak
    atas barang itu." (HR. Imam Ahmad)

Sabtu, 01 Oktober 2011

HADHANAH

3 komentar

1. PENGERTIAN HADHANAH 

     Yaitu kegiatan mengasuh anak yang belum dapat mengurus diri mereka sendiri karen aumur mereka masih kecil

2.  YANG BERHAK MENGASUH ANAK
a. Yang lebih berhak  mengasuh anak yang belum dapat mengurus dirinya adalah ibunya.  
b. Namun  jika yang menasuh itu bukan orang tuanya sendiri tapi orang lain, maka labih     di utamakan yang perempuan daripada yang laki-laki, jika keduanya dengan anak     mempunyai derajat kekeluargaan yang sama. Tetapi jika ada yang lebih dekat derajat     kekeluargaanya, maka yang lebih dekat itu yang diutamakan
c. Jika anak sudah bisa mengurus dirinya sendiri (besar) atau berumur lebih dari 15tahun,     maka kepengurusan anak ini diserahkan kepada yang lebih pandai dalam mendidik anak,     apakah ibunya atau bapaknya. Untuk mrnrtukannya, harus melalui penelitian dari orang     yang ahlu untuk urusan ini. Apabila hasilnya seimbang, maka anak boleh memilih kepada     siapa anak lebih senang untuk mengikuti.
3. SYARAT-SYARAT ORANG YANG MENJADI PENGASUH
a. Baligh dan berakal
b. Merdeka
c. Orang itu menjalankan agama
d. Orang yang dapat menjaga kehormatan dirinya
e. Orang itu dapat dipercaya
f. Orang itu tetap dalam negeri anak yang dididiknya g. Perempuan itu tidak bersuami, jika bersuami     maka pengasuhan anak diserahkan kepada keluarga dari anak itu